Pembaruan Dapodik Penyebab Masalah Pengelolaan Dana BOS
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar. Foto: Nadya/rni
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar mengatakan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak akurat menyebabkan terjadinya kurang salur dan lebih salur pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal inipun turut diakui oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dapodik yang tidak akurat itu disampaikan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota dan provinsi.
“Sehingga provinsi kekurangan membayar kepada pihak sekolah, karena langsung dari rekening umum pemerintah daerah, dan disampaikan kepada sekolah-sekolah, tidak sampai ke kabupaten dan kota,” katanya usai pertemuan Tim PKAKN BK DPR RI dengan jajaran Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pengumpulan data dan informasi tentang Dana Bos di Perkantoran Pemprov Jabar, Bandung, Kamis (28/3/2019).
Selain itu, Helmi juga mendapati adanya perpindahan sekolah-sekolah, dimana peserta didik di dalamnya tidak terdaftar sebagai penerima Dana BOS. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut adalah sekolah terbuka yang induk sekolahnya tidak terdaftar. Hal ini pun menjadi kendala bagi Pemprov Jabar dalam pengelolaan Dana BOS. Oleh karenanya, masih banyak PR yang harus dibenahi utamanya yang berkaitan dengan data.
“Jadi perpindahan itu adalah sekolah terbuka, yang memang peserta didiknya itu tidak terdaftar pada sekolah yang mereka menginduk kepada sekolahnya itu. ini yang menjadi kendala juga bagi pemerintah provinsi dalam menyalurkan dana kepada sekolah-sekolah dan sekolah terbuka itu belum termasuk di dalam pembagian Dana BOS itu yang mereka menjadi kendala juga,” ungkap Helmi.
Sementara Analis APBN PKAPN BK DPR RI Teuku Surya Darma berpendapat soal sulitnya pembaruan (updating) Dapodik itu mungkin diakibatkan karena pemahaman sekolah dalam menginput data secara intensif belum dilakukan, ditambah juga minimnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak pemprov kepada sekolah. Apakah dilakukan secara berkala, dan berjalan dengan dengan baik dan juga pengawalannya. Menurutnya hal inilah yang perlu disinergikan, diharmonisasikan, dan disinkronisasikan antar stakeholder.
“Sehingga tidak akan ada saling tuduh, bahwa data A itu yang terlambat, data B terlalu cepat dan data yang tidak akurat dan lain sebagainya. Makanya updating data dengan mekanisme yang memudahkan bagi pihak sekolah dan juga bagi pihak pembina yaitu pihak pemerintah daerah yaitu harus dilakukan secara sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi yang kuat dan baik,” kata Surya.
Surya melanjutkan, dampak dari adanya data yang tidak akurat adalah tidak diterimanya hak bagi sekolah. Karena data hitungnya berdasarkan jumah siswa, maka siswa di sekolah tidak memperolah hak tersebut. Dampak ini cukup besar bagi sekolah dan siswa, meskipun penyebabnya adalah hal yang cukup sepele dan kecil. “Itu yang perlu ditindaklanjuti secara serius dan baik, dan juga terkait dengan data yang akurat agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” harapnya. (ndy/sf)